Senin, 23 Februari 2026
Logo
Home / Kota Samarinda / Perumdam Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif Air...
Kota Samarinda

Perumdam Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif Air 9 Persen, Berlaku Bertahap Sepanjang 2026

Admin Wednesday, 04 February 2026 10:13 WIB
Perumdam Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif Air 9 Persen, Berlaku Bertahap Sepanjang 2026
Ilustrasi Penggunaan Air

Samarinda - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda resmi melakukan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen yang akan diberlakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum yang digelar di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (22/1/2026).

 

Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana, H. Nor Wahid Hasyim, menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Menurutnya, keberlanjutan layanan air bersih harus didukung dengan sistem pengelolaan yang sehat dan berkelanjutan.

 

“Tanpa air, aktivitas kehidupan tidak dapat berjalan. Karena itu, pelayanan air minum harus dijaga agar tetap optimal,” ujarnya.

 

Wahid menjelaskan, penyesuaian tarif air minum dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM, Ketentuan Pengendalian Tarif Tahun 2020, Keputusan Gubernur, Peraturan Pemerintah Nomor 54, serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2015 yang mengamanatkan evaluasi tarif air minum secara berkala.

 

Ia menambahkan, penyesuaian tarif bukanlah kebijakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Perumdam Tirta Kencana telah melakukan penyesuaian tarif pada 2008 sebesar 65 persen, kemudian pada 2016 sebesar 40 persen, dan pada 2021 sebesar 9 persen. Pada 2023, dilakukan restrukturisasi tarif sebelum akhirnya ditetapkan kembali penyesuaian sebesar 9 persen pada 2026.

 

“Penyesuaian tarif tahun ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelanggan,” kata Wahid.

 

Ia merinci, tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian periode Januari dan mulai dibayarkan pada Februari 2026. Tahap kedua sebesar 4 persen berlaku untuk pemakaian April dan dibayarkan mulai Mei 2026. Sementara tahap ketiga diberlakukan untuk pemakaian Agustus dan mulai dibayarkan pada September 2026.

 

Wahid juga menyebutkan bahwa tarif air minum di Samarinda masih relatif lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain di Kalimantan Timur. Tarif rata-rata pelanggan Perumdam Tirta Kencana tercatat sebesar Rp7.812 per meter kubik, lebih rendah dibanding Kutai Barat Rp8.414, Kutai Timur Rp9.520, Balikpapan Rp10.490, dan Penajam Paser Utara Rp10.964 per meter kubik.

 

Ia berharap penyesuaian tarif ini dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas dan cakupan layanan. “Wali Kota Samarinda, Bapak Andi Harun, menargetkan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kencana mencapai 100 persen pada tahun 2029,” ujarnya.

 

Untuk mendukung target tersebut, Perumdam Tirta Kencana tengah memperkuat sistem penyediaan air bersih dengan meresmikan empat instalasi pengolahan air (IPA), yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai. Keempat IPA tersebut diharapkan menjadi tulang punggung pemenuhan layanan air bersih bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda.

Bagikan Berita ini: