Senin, 23 Februari 2026
Logo
Home / Kota Samarinda / Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kualitas Layanan U...
Kota Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kualitas Layanan Usai Penyesuaian Tarif Air

Admin Wednesday, 04 February 2026 10:16 WIB
Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kualitas Layanan Usai Penyesuaian Tarif Air
Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi II, Dr. Sani Bin Husain

Samarinda - Anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi II, Dr. Sani Bin Husain, memberikan tanggapan terkait kebijakan penyesuaian tarif air minum oleh Perumda Tirta Kencana sebesar 9 persen yang diterapkan secara bertahap sepanjang 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

 

Dr. Sani menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat sekaligus mitra kerja Perumda Tirta Kencana, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, penyesuaian tarif dapat diterima sepanjang disertai perbaikan layanan yang nyata dan konsisten.

 

“Sebagai wakil masyarakat dan mitra PDAM Tirta Kencana, saya mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” ujar Dr. Sani saat dimintai keterangan, Minggu (2/2/2026).

 

Ia menyoroti masih adanya keluhan warga terkait kualitas air bersih di sejumlah wilayah Kota Samarinda. Salah satu persoalan yang sering disampaikan masyarakat adalah kondisi air yang keruh atau berwarna kekuningan, serta gangguan distribusi yang menyebabkan aliran air kerap terhenti.

 

“Air jangan sampai kuning dan distribusinya jangan terlalu sering mati dengan berbagai alasan,” tegasnya.

 

Selain kualitas air, Dr. Sani juga menilai peningkatan infrastruktur menjadi hal mendesak. Ia meminta Perumda Tirta Kencana memastikan instalasi pengolahan dan jaringan distribusi air berfungsi optimal sebelum memberlakukan kenaikan tarif secara penuh.

 

“Kualitas instalasi harus ditingkatkan. Jika kondisinya masih sama seperti sebelumnya, tentu akan sulit diterima masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, tarif justru seharusnya dievaluasi kembali,” ujarnya.

 

Menurut Dr. Sani, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaan air minum harus mengedepankan prinsip keadilan dan pelayanan publik, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi.

 

“Air itu gratis dari Tuhan. Yang dibayar masyarakat adalah biaya pengelolaannya. Maka pengelola wajib memastikan kualitas dan kontinuitas layanan benar-benar terjaga,” katanya.

 

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penyesuaian tarif tersebut. Dr. Sani menegaskan DPRD akan mendorong evaluasi secara berkala agar kebijakan ini tidak merugikan pelanggan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Ia berharap penyesuaian tarif air minum dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi Perumda Tirta Kencana, baik dari sisi kualitas air, keandalan distribusi, maupun transparansi pelayanan. Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan dapat diterima masyarakat dan sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

 

Bagikan Berita ini: