Dr. Sani Bin Husain Ingatkan Pemkot Samarinda: Penataan Pasar Pagi Jangan Korbankan Pedagang, Ini Soal Piring Makan Rakyat
Samarinda – Polemik penataan Pasar Pagi Samarinda kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Program pendataan kios dan lapak pedagang yang tengah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, seiring dengan penerapan sistem digitalisasi dan pendaftaran bertahap, memunculkan kegelisahan di kalangan pedagang. Kekhawatiran akan kehilangan ruang usaha dan mata pencaharian menjadi isu utama yang terus bergulir di lapangan.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, yang menegaskan bahwa proses penataan pasar tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ia mengingatkan Dinas Perdagangan Kota Samarinda beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi agar mengedepankan prinsip profesionalisme, keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam setiap tahapan kebijakan.
“Penataan Pasar Pagi ini bukan sekadar urusan administrasi atau penertiban fisik. Ini menyangkut piring makan orang, menyangkut kehidupan banyak keluarga. Karena itu, pendekatannya harus hati-hati, manusiawi, dan benar-benar melayani,” tegas Dr. Sani saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, penataan pasar memang menjadi kebutuhan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan tata kelola pasar yang lebih modern. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengesampingkan hak-hak pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di Pasar Pagi. Ia menilai, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak menimbulkan korban sosial.
Dr. Sani menekankan bahwa pedagang harus diposisikan sebagai subjek dan mitra pemerintah, bukan sekadar objek penataan. Komunikasi yang terbuka, sosialisasi yang jelas, serta pendampingan yang intensif dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan tanpa gejolak.
Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya keberadaan saluran pengaduan yang benar-benar berfungsi. Menurutnya, pemkot Samarinda telah menyiapkan platform aduan Samagov sebagai kanal resmi bagi pedagang untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun keberatan terkait proses pendataan kios dan lapak.
“Saluran aduan jangan hanya formalitas. Semua keluhan pedagang harus didengar dan ditindaklanjuti. Kalau perlu, buka posko pengaduan langsung di lokasi Pasar Pagi agar pedagang merasa didampingi dan tidak kebingungan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi II DPRD Kota Samarinda, lanjut Dr. Sani, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Ia memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya penataan Pasar Pagi agar tetap berada pada koridor keadilan dan transparansi.
“Kami tidak ingin ada pedagang yang tersisih hanya karena kesalahan data, miskomunikasi, atau pelayanan yang tidak profesional. Jika ditemukan ketidakadilan atau ketertutupan informasi, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa digitalisasi data pedagang dilakukan untuk menciptakan sistem pasar yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan penataan tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan pedagang lama, melainkan menata ulang Pasar Pagi agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Ke depan, penataan Pasar Pagi diharapkan tidak hanya menghadirkan wajah pasar tradisional yang lebih modern, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada keadilan sosial. Keterbukaan informasi, pelayanan yang profesional, serta pengawasan legislatif dinilai menjadi fondasi penting agar kebijakan publik ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil.